Fatwa bunga bank haram sudah dikeluarkan , memang banyak yang pro dan kontra sich… akan tetapi jelas secara sumber hukum Islam yaitu Al qur’an jelas dilarang untuk melakukan “riba”.
Tidak ada maksud untuk membela satu pendapat dengan pendapat yang lain, akan tetapi fatwa ini menyangkut keyakinan , maka terserah keyakinan anda semua dalam menanggapi masalah ini.
Jika anda berkeyakinan bahwa bunga bank haram, maka apabila ingin menabung harus bagaimana ? atau jika ingin meminjam kredit usaha harus kemana ?.... tenang aja mas , jawabannya ke bank syariah.
Apa sih bedanya bank konvensional dengan bank syariah ? kenapa bank konvensional dengan system bunganya disebut haram sedangkan bank syariah tidak ? yuk kita bandingkan dengan cara yang sesederhana mungkin agar tidak terlalu bingung .
1. kasus kredit – (sistem bunga vs murobahah/ jual beli)
Misalnya si Fulan ingin membeli motor seharga Rp.15.000.000 ,- tapi belum punya uang sebesar itu ,
Bank Konvensional
Dia pergi ke bank konvensional untuk mengajukan kredit dengan jangka waktu 5 tahun. Disana si fulan akan diberikan uang senilai Rp.15.000.000 ,- untuk beli motor dan harus mengembalikan uang tersebut ke bank beserta bunganya. Maka dengan demikian si Fulan akan mengangsur angsuran pokok dan bunga dari sisa pinjaman sampai lunas. Bunga bank ini bisa berfluktuatif tergantung kondisi perekonomian. Satu lagi jika si fulan terlambat melakukan pembayaran maka sisa pinjaman plus bunga akan dikenakan bunga lagi , jadi bunga ber bunga ... ( sistem bunga )
Bank Syariah
Dia pergi ke bank syariah, si fulan mengungkapkan maksudnya , oleh bank si fulan akan dibelikan sepeda motor ( ingat bukan uang ) senilai Rp.15.000.000 ,- . Oleh bank motor tersebut di hargai sebesar Rp.15.000.000 ditambah dengan keuntungan bank , misal Rp. 3.000.000 ,- . jadi si Fulan harus melakukan pembayaran ke bank senilai Rp.18.000.000 ,- dalam jangka waktu yang disepakati. Jika jangka waktu yang disepakati adalah 5 tahun ( 60 bulan ) maka angsuran perbulan adalah Rp. 18.000.000 ,- / 60 bulan dan nilai itu bersifat tetap / flat tidak terpengaruh kondisi perekonomian seperti bunga bank konvensional. (sistem murobahah / jual beli )
2. kasus investasi/tabungan (sistem bunga vs bagi hasil)
Jika kita menabung di bank konvensional maka sudah langsung ditawarkan bunga bank yang bersifat tetap, mau untung atau tidak untung bank tersebut melakukan investasinya pihak nasabah akan tetap menerima bunga yang telah disepakati.
Jika kita menabung di bank syariah , maka dana kita akan disanggap sebagai amanah yang akan dikelola, dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya 70% untuk nasabah dan 30% untuk pihak bank. Jangan lupa bagi hasil ini bisa diartikan bagi untung dan bagi rugi, Yang ditetapkan adalah prosentase yang ditanggung pihak nasabah dan pihak bank diawal.
Logikanya mana ada sih investasi yang selalu untung , maka dengan cara seperti ini transparansi dan keadilan ekonomi akan selalu terjaga.
2. Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sesuai dengan namanya maka DPS bertugas agar sesuai dengan kriteria-kriteria perbankan Syariah serta melaporkan ke Bank Indonesia sebagai bank Induk di Indonesia. Sehingga jika masyarakat menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan perbankan yang katanya menerapkan sistem Syariah, masyarakat bisa lapor ke DPS tersebut. Anggota DPS ini berasal dari ulama dan para cendekia muslim yang mengetahui dan memahami dengan baik hukum-hukum syariah.
Untuk bank konvensional tidak ada dewan seperti ini.
3 Dana Nasabah
Dana nasabah yang didapat oleh fihak Bank Syariah TIDAK dianggap sebagai satu kesatuan modal dengan bank. Tetapi disebut sebagai Dana Pihak Ketiga. Sehingga dalam perbankan Syariah lebih jelas sekali fihak bank memperlakukan dana nasabah sebagai dana AMANAH (titipan) dan sama sekali bukan milik Bank itu sendiri!
Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang dianggap sebagai satu kesatuan modal.
Tahukah anda ,sebetulnya sebelum adanya sistem perbankan konvensional sekarang ini (yg menggunakan sistem bunga), konsep Bank Syariah telah lama hadir yang di beberapa negara (khususnya Eropa), konsep Bank Syariah ini dianggap kuno dan ketinggalan jaman.
Akan tetapi saat ini trend perbankan masyarakat Eropa sekarang sangat serius menyikapi pola perbankan syariah ini seiring dengan mulai munculnya efek krisis ekonomi global yang diakibatkan sistem bank konvensional.
Baru nyadar kayaknya ...
Bagaimana di bank syariah di Indonesia ? seperti trend di negara-negara eropa di indonesia pun sudah mulai sadar bahwa sistem yang lebih baik adalah menggunakan sistem syariah, semoga sistem ini dapat terus dikembangkan dan dipahami oleh pihak perbankan indonesia dan masyarakat semua bukan hanya bank konvensional yang hanya ganti nama menjadi syariah tapi tidak berlaku seperti syariah yang telah ditetapkan.
” Masa nawarin produk syariah di mall SPG nya pake baju mini ..... gimana tuh ... mana syariahnya ....?! ”
So … siap beralih ke bank syariah?
Jika seseorang mengejar dunia , maka akan mendapat dunia, jika seseorang mengejar akherat maka yang diperolehnya adalah dunia dan akherat.
[disarikan dari berbagai sumber]
Terima kasih untuk menyempatkan diri melakukan Klik pada Iklan Adsense yang telah tersedia
Dear My Friends :
Beritahu Teman
Jika Artikel ini bermanfaat bagi anda
melalui Tombol jejaring sosial yang tersedia
Tidak ada maksud untuk membela satu pendapat dengan pendapat yang lain, akan tetapi fatwa ini menyangkut keyakinan , maka terserah keyakinan anda semua dalam menanggapi masalah ini.
Jika anda berkeyakinan bahwa bunga bank haram, maka apabila ingin menabung harus bagaimana ? atau jika ingin meminjam kredit usaha harus kemana ?.... tenang aja mas , jawabannya ke bank syariah.
Apa sih bedanya bank konvensional dengan bank syariah ? kenapa bank konvensional dengan system bunganya disebut haram sedangkan bank syariah tidak ? yuk kita bandingkan dengan cara yang sesederhana mungkin agar tidak terlalu bingung .
1. kasus kredit – (sistem bunga vs murobahah/ jual beli)
Misalnya si Fulan ingin membeli motor seharga Rp.15.000.000 ,- tapi belum punya uang sebesar itu ,
Bank Konvensional
Dia pergi ke bank konvensional untuk mengajukan kredit dengan jangka waktu 5 tahun. Disana si fulan akan diberikan uang senilai Rp.15.000.000 ,- untuk beli motor dan harus mengembalikan uang tersebut ke bank beserta bunganya. Maka dengan demikian si Fulan akan mengangsur angsuran pokok dan bunga dari sisa pinjaman sampai lunas. Bunga bank ini bisa berfluktuatif tergantung kondisi perekonomian. Satu lagi jika si fulan terlambat melakukan pembayaran maka sisa pinjaman plus bunga akan dikenakan bunga lagi , jadi bunga ber bunga ... ( sistem bunga )
Bank Syariah
Dia pergi ke bank syariah, si fulan mengungkapkan maksudnya , oleh bank si fulan akan dibelikan sepeda motor ( ingat bukan uang ) senilai Rp.15.000.000 ,- . Oleh bank motor tersebut di hargai sebesar Rp.15.000.000 ditambah dengan keuntungan bank , misal Rp. 3.000.000 ,- . jadi si Fulan harus melakukan pembayaran ke bank senilai Rp.18.000.000 ,- dalam jangka waktu yang disepakati. Jika jangka waktu yang disepakati adalah 5 tahun ( 60 bulan ) maka angsuran perbulan adalah Rp. 18.000.000 ,- / 60 bulan dan nilai itu bersifat tetap / flat tidak terpengaruh kondisi perekonomian seperti bunga bank konvensional. (sistem murobahah / jual beli )
2. kasus investasi/tabungan (sistem bunga vs bagi hasil)
Jika kita menabung di bank konvensional maka sudah langsung ditawarkan bunga bank yang bersifat tetap, mau untung atau tidak untung bank tersebut melakukan investasinya pihak nasabah akan tetap menerima bunga yang telah disepakati.
Jika kita menabung di bank syariah , maka dana kita akan disanggap sebagai amanah yang akan dikelola, dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya 70% untuk nasabah dan 30% untuk pihak bank. Jangan lupa bagi hasil ini bisa diartikan bagi untung dan bagi rugi, Yang ditetapkan adalah prosentase yang ditanggung pihak nasabah dan pihak bank diawal.
Logikanya mana ada sih investasi yang selalu untung , maka dengan cara seperti ini transparansi dan keadilan ekonomi akan selalu terjaga.
2. Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sesuai dengan namanya maka DPS bertugas agar sesuai dengan kriteria-kriteria perbankan Syariah serta melaporkan ke Bank Indonesia sebagai bank Induk di Indonesia. Sehingga jika masyarakat menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan perbankan yang katanya menerapkan sistem Syariah, masyarakat bisa lapor ke DPS tersebut. Anggota DPS ini berasal dari ulama dan para cendekia muslim yang mengetahui dan memahami dengan baik hukum-hukum syariah.
Untuk bank konvensional tidak ada dewan seperti ini.
3 Dana Nasabah
Dana nasabah yang didapat oleh fihak Bank Syariah TIDAK dianggap sebagai satu kesatuan modal dengan bank. Tetapi disebut sebagai Dana Pihak Ketiga. Sehingga dalam perbankan Syariah lebih jelas sekali fihak bank memperlakukan dana nasabah sebagai dana AMANAH (titipan) dan sama sekali bukan milik Bank itu sendiri!
Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang dianggap sebagai satu kesatuan modal.
Tahukah anda ,sebetulnya sebelum adanya sistem perbankan konvensional sekarang ini (yg menggunakan sistem bunga), konsep Bank Syariah telah lama hadir yang di beberapa negara (khususnya Eropa), konsep Bank Syariah ini dianggap kuno dan ketinggalan jaman.
Akan tetapi saat ini trend perbankan masyarakat Eropa sekarang sangat serius menyikapi pola perbankan syariah ini seiring dengan mulai munculnya efek krisis ekonomi global yang diakibatkan sistem bank konvensional.
Baru nyadar kayaknya ...
Bagaimana di bank syariah di Indonesia ? seperti trend di negara-negara eropa di indonesia pun sudah mulai sadar bahwa sistem yang lebih baik adalah menggunakan sistem syariah, semoga sistem ini dapat terus dikembangkan dan dipahami oleh pihak perbankan indonesia dan masyarakat semua bukan hanya bank konvensional yang hanya ganti nama menjadi syariah tapi tidak berlaku seperti syariah yang telah ditetapkan.
” Masa nawarin produk syariah di mall SPG nya pake baju mini ..... gimana tuh ... mana syariahnya ....?! ”
So … siap beralih ke bank syariah?
Jika seseorang mengejar dunia , maka akan mendapat dunia, jika seseorang mengejar akherat maka yang diperolehnya adalah dunia dan akherat.
[disarikan dari berbagai sumber]
Terima kasih untuk menyempatkan diri melakukan Klik pada Iklan Adsense yang telah tersedia
Dear My Friends :
Beritahu Teman
Jika Artikel ini bermanfaat bagi anda
melalui Tombol jejaring sosial yang tersedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan Ber-Etika dan Sopan saling menghargai .... Berbagi itu Indah